Mon, Nov 22nd 2010, 14:47
KUTACANE - Penetapan 27 qanun Aceh Tenggara oleh pihak DPRK setempat dalam sidang paripurna, Sabtu (20/11), menuai protes dari kalangan aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM). Proses penetapan ke-27 qanun ini dinilai melanggar Qanun Aceh Nomor 3 tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan Qanun.
“Kita sangat terkejut ketika dalam tempo satu hari DPRK Agara langsung mengesahkan 27 rancangan qanun. Ini mencerminkan tidak patuhnya Pemkab atau DPRK terhadap Qanun Aceh Nomor 3 tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan Qanun (TCPQ),” tulis Nasrulzaman, pembina LSM Satyapila Aceh Tenggara, dalam rilisnya kepada Serambi, Minggu (21/11).
Nasrulzaman berpendapat, penetapan ke-27 qanun itu tidak melalui prosedur semestinya. Sepengetahuannya, kata Nasrulzaman, selama ini belum ada penyampaian atau sosialisasi kepada publik tentang pra-rancangan ke-27 qanun tersebut. Menurut dia, ini melanggar pasal 22 Qanun Aceh Nomor 3 tahun 2007 yang mengharuskan pelibatan publik melalui seminar, lokakarya, FGD, rapat dengar pendapat, dan bentuk lainnya.
“Karena sangat tidak mungkin dalam tempo enam bulan 27 qanun mampu dihasilkan secara kilat, kecuali memang tidak dibahas dan tidak memenuhi ketentuan Qanun Aceh Nomor 3 tahun 2007,” ujar dia.
Selain itu, lanjut dia, berdasarkan pasal 25 Qanun Nomor 3/2007, mengharuskan bahwa partisipasi masyarakat harus mulai terlibat sejak dari fase persiapan pra-rancangan, fase pembahasan, fase seminar akademik, hingga fase pembahasan di DPRK.
“Oleh karenanya, sebagai masyarakat kita patut menolak penetapan 27 qanun hasil kebut semalam yang ditetapkan oleh DPRK Agara. Karena mekanismenya sudah melanggar hukum yang lebih tinggi dan tidak ada alasan logis yang memungkinkan Pemkab atau DPRK untuk menafikan Qanun Nomor 3 TCPQ,” ujarnya.
Ia menambahkan, tindakan ini menunjukkan kepada masyarakat bahwa ada ketidakpatuhan dan kesewenang-wenangan Pemkab atau DPRK Agara dalam menjalankan fungsinya. Hal lain juga mengesankan bahwa DPRK sudah merasa tidak butuh masukan dari masyarakat lagi.
“Padahal seyogiayanya mereka harus sadar bahwa kemampuan mereka juga terbatas sekali. Harus diingat bahwa DPRK kerjanya bukan hanya menetapkan, tetapi juga membahas dan meneliti secara komprehensif setiap raqan yang diajukan eksekutif. Karena telah batal demi hukum, maka semua dana yang keluar dalam penetapan ini telah mencederai keadilan masyarakat karena biaya yang besar itu telah terbuang begitu saja,” ujar Nasrulzaman.(as)
Sumber : Serambinews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar