*Minta Batalkan 27 Qanun
Mon, Nov 29th 2010, 09:46
KUTACANE - Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Aceh Tenggara (Ammpat), Sabtu (27/11) berunjuk rasa di depan Gedung DPRK setempat. Kedatangan kelompok mahasiswa itu menolak terhadap penetapan 27 qanun yang ditetapkan DPRK pada tanggal 20 November 2010 lalu. Dalam aksi itu mahasiswa juga menghadiahkan celana dalam (CD) untuk anggota DPRK tersebut.
Kedatangan pengunjukrasa disambut oleh anggota DPRK, Samsiar, dr Suhelman, Rasidun Pagan, Erdarina Pelis, dan Buhari Selian. Koordinator Aksi, Teuku Muhammad Khadafi dalam orasinya mengatakan, politik yang terjadi antara eksekutif dan legislative Agara kembali terjadi dalam penetapan 27 produk qanun yang dilakukan dalam waktu singkat, yakni dalam waktu satu bulan.
Terlebih qanun-qanun yang ditetapkan oleh DPRK Agara pada tanggal 20 November 2010 yang lalu sama sekali tidak mengindahkan aturan dalam pembuatan qanun sebagaimana yang diatur dalam qanun Aceh nomor 3 tahun 2007, tentang tata cara pembuatan qanun. Proses yang tidak mengindahkan nomor 3 tahun 2007 tersebut diantaranya adalah tidak dilakukan kajian akademis secara maksimal untuk merumuskan draff usulan qanun.
Serta tidak adanya uji publik sebagai sarana sosialisasi pada masyarakat dan kemudian menetapkan 27 qanun secara serentak dalam waktu yang terbilang singkat. Mahasiswa juga menilai hal itu sebagai gejala”kejar target” dengan tujuan bersifat materialistik. Mengingat besarnya anggaran yang dikucurkan untuk kegiatan tersebut. Terlebih dari semua itu, pengesahan dan penetapan ke 27 produk qanun Agara ini, adalah produk hukum yang bertentangan dengan produk hukum setingkat diatasnya.
Dengan banyaknya terjadi kejanggalan dalam proses pengesahan qanun-qanun tersebut, maka aliansi masyarakat dan mahasiswa peduli Aceh Tenggara, menuntut, dibatalkan 27 qanun yang ditetapkan DPRK Agara pada tanggal 20 November 2010, usut skandal 27 qanun yang telah ditetapkan DPRK Agara, lakukan pendidikan terhadap DPRK untuk meningkatkan kapasitas mereka dalam merumuskan aturan hukum, tuntaskan kasus korupsi yang melibakan pejabat teras Agara, kurangi angka kemiskinan masyarakat Agara, jalankan tugas pokok mu sebagai lembaga pengawas anggaran dan legislasi secara maksimal dan mengacu pada pemasalahan segenap rakyat Agara.
Anggota DPRK Agara, Buhari Selian mengatakan, 27 qanun yang disahkan itu ajuan eksekutif dan qanun yang diajukan pada tahun 2005, 2008, dan 2009. Hal lain ditambahkan, anggota DPRK, H dr Suhelman mengatakan, dana pengesahan qanun itu dianggarkan dari APBK mencapai Rp 390 juta, namun yang terealisasi baru 50 persen dan pengesahan qanun ini juga belum final.(as)
sumber : Serambinews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar