*Minta Batalkan 27 Qanun
Mon, Nov 29th 2010, 09:46
KUTACANE - Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Aceh Tenggara (Ammpat), Sabtu (27/11) berunjuk rasa di depan Gedung DPRK setempat. Kedatangan kelompok mahasiswa itu menolak terhadap penetapan 27 qanun yang ditetapkan DPRK pada tanggal 20 November 2010 lalu. Dalam aksi itu mahasiswa juga menghadiahkan celana dalam (CD) untuk anggota DPRK tersebut.
Kedatangan pengunjukrasa disambut oleh anggota DPRK, Samsiar, dr Suhelman, Rasidun Pagan, Erdarina Pelis, dan Buhari Selian. Koordinator Aksi, Teuku Muhammad Khadafi dalam orasinya mengatakan, politik yang terjadi antara eksekutif dan legislative Agara kembali terjadi dalam penetapan 27 produk qanun yang dilakukan dalam waktu singkat, yakni dalam waktu satu bulan.
Terlebih qanun-qanun yang ditetapkan oleh DPRK Agara pada tanggal 20 November 2010 yang lalu sama sekali tidak mengindahkan aturan dalam pembuatan qanun sebagaimana yang diatur dalam qanun Aceh nomor 3 tahun 2007, tentang tata cara pembuatan qanun. Proses yang tidak mengindahkan nomor 3 tahun 2007 tersebut diantaranya adalah tidak dilakukan kajian akademis secara maksimal untuk merumuskan draff usulan qanun.
Serta tidak adanya uji publik sebagai sarana sosialisasi pada masyarakat dan kemudian menetapkan 27 qanun secara serentak dalam waktu yang terbilang singkat. Mahasiswa juga menilai hal itu sebagai gejala”kejar target” dengan tujuan bersifat materialistik. Mengingat besarnya anggaran yang dikucurkan untuk kegiatan tersebut. Terlebih dari semua itu, pengesahan dan penetapan ke 27 produk qanun Agara ini, adalah produk hukum yang bertentangan dengan produk hukum setingkat diatasnya.
Dengan banyaknya terjadi kejanggalan dalam proses pengesahan qanun-qanun tersebut, maka aliansi masyarakat dan mahasiswa peduli Aceh Tenggara, menuntut, dibatalkan 27 qanun yang ditetapkan DPRK Agara pada tanggal 20 November 2010, usut skandal 27 qanun yang telah ditetapkan DPRK Agara, lakukan pendidikan terhadap DPRK untuk meningkatkan kapasitas mereka dalam merumuskan aturan hukum, tuntaskan kasus korupsi yang melibakan pejabat teras Agara, kurangi angka kemiskinan masyarakat Agara, jalankan tugas pokok mu sebagai lembaga pengawas anggaran dan legislasi secara maksimal dan mengacu pada pemasalahan segenap rakyat Agara.
Anggota DPRK Agara, Buhari Selian mengatakan, 27 qanun yang disahkan itu ajuan eksekutif dan qanun yang diajukan pada tahun 2005, 2008, dan 2009. Hal lain ditambahkan, anggota DPRK, H dr Suhelman mengatakan, dana pengesahan qanun itu dianggarkan dari APBK mencapai Rp 390 juta, namun yang terealisasi baru 50 persen dan pengesahan qanun ini juga belum final.(as)
sumber : Serambinews.com
Minggu, 28 November 2010
Selasa, 23 November 2010
Buket Sepakat Diterjang Banjir Bandang
* Jalur Darat Kutacane-Medan Lumpuh 5 Jam
Fri, Nov 19th 2010, 11:25

Hujan deras yang menguyur Kawasan Aceh Tenggara, mengakibatkan Desa Buket Sepakat dan sekitarnya di Kecamatan Lawe Sigala-gala, Aceh Tenggara, dilanda banjir bandang, Rabu (17/11) sekitar pukul 15.30 WIB. Akibatnya transportasi lintas provinsi rute Kutacane - Medan lumpuh total selama 5 jam. SERAMBI/ASNAWI ABDULAH LUWI
KUTACANE - Desa Buket Sepakat dan sekitarnya di Kecamatan Lawe Sigala-gala, Aceh Tenggara, diterjang banjir bandang pada, Rabu (17/11) sekitar pukul 15.30 WIB. Peristiwa yang terjadi beriringan dengan hujan deras itu sempat membuat arus transportasi lintas provinsi rute Kutacane-Medan lumpuh total selama 5 jam. Kecuali dua rumah yang mengalami rusak di bagian dapur, tidak ada laporan korban jiwa dalam musibah tersebut.
Bupati Aceh Tenggara, Hasanuddin B, bersama Ketua DPRK M Salim Fakhri, Kapolres AKBP Arsyad, dan perwira Kodim 0108 Agara, langsung meluncur ke lokasi, beberapa saat setelah mendapatkan laporan kejadian tersebut.
Aparat Polri/TNI dari Polsek dan Koramil Sigala-gala, dibantu personil TNI Kompi Senapan A Batalyon 114 Lawe Sigala-gala serta personil Kodim 0108 Agara, bergotong royong memindahkan gelondongan kayu dan bebatuan yang menumpuk di badan jalan raya lintas provinsi itu.
Namun, karena kayu dan bebatuan cukup besar dan tak mampu menggunakan tenaga manusia, Pemkab Agara terpaksa mengerahkan satu unit Scopel dan satu unit alat berat Beco. Transportasi Medan-Kutacane yang sempat putus total, kembali normal sekitar pukul 20.30 WIB setelah alat berat dikerahkan di lokasi itu.
Hasan, warga setempat, kepada Serambi Rabu (17/11) mengatakan, pada saat itu terjadi hujan deras dan tiba-tiba datang air dari pegunungan mengalir di lokasi anak sungai itu. Tak lama kemudian, kata dia, air berlumpur semakin deras serta membawa bebatuan dan kayu gelondongan hingga menimbun jalan lintas provinsi Aceh Tenggara menuju Sumatera Utara.
Peristiwa itu, kata Hasan, sempat membuat warga panik dan berlarian ke lokasi yang dianggap aman. Mereka baru kembali setelah air surut sekitar pukul 17.30 WIB.
Hasan menuturkan, beberapa waktu lalu daerah itu juga pernah dilanda banjir, tapi tidak separah kali ini. Mereka menduga penyebab banjir bandang itu terjadi karena di maraknya pembukaan areal perkebunan warga di pegunungan wilayah tersebut. Buktinya, kata dia, bebatuan besar dan kayu gelondongan terbawa dalam musibah itu.
Warga setempat berharap pihak terkait mencari solusi terhadap persoalan itu, karena khawatir akan terjadi bencana yang lebih besar seperti yang terjadi di Wasior, Papua Barat, beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Camat Lawe Sigala-gala, Muhammad Riduan, mengatakan, akibat banjir itu, dua unit rumah di Desa Lawe Tua Gabungan rusak bagian dapurnya. Ia juga mengatakan pihaknya telah menfasilitasi Polhut di wilayahnya untuk memberantas perambahan hutan. Camat Lawe Sigala-gala meminta kepada masyarakat agar tidak merambah hutan karena tindakan tersebut bisa menjadi penyebab terjadinya musibah.
Pantauan di lapangan, saat banjir terjadi, kenderaan tak bisa melintas di jalur tersebut. Kenderaan yang terjebak terpaksa berputar arah dan melintas dari Kecamatan Semadam-Lawe Serke. Di lokasi itu sempat terjadi antrian panjang, karena kenderaan roda empat tak bisa melintas, begitu juga roda dua dan tiga.(as)
Sumber : Serambinews.com
Fri, Nov 19th 2010, 11:25

Hujan deras yang menguyur Kawasan Aceh Tenggara, mengakibatkan Desa Buket Sepakat dan sekitarnya di Kecamatan Lawe Sigala-gala, Aceh Tenggara, dilanda banjir bandang, Rabu (17/11) sekitar pukul 15.30 WIB. Akibatnya transportasi lintas provinsi rute Kutacane - Medan lumpuh total selama 5 jam. SERAMBI/ASNAWI ABDULAH LUWI
KUTACANE - Desa Buket Sepakat dan sekitarnya di Kecamatan Lawe Sigala-gala, Aceh Tenggara, diterjang banjir bandang pada, Rabu (17/11) sekitar pukul 15.30 WIB. Peristiwa yang terjadi beriringan dengan hujan deras itu sempat membuat arus transportasi lintas provinsi rute Kutacane-Medan lumpuh total selama 5 jam. Kecuali dua rumah yang mengalami rusak di bagian dapur, tidak ada laporan korban jiwa dalam musibah tersebut.
Bupati Aceh Tenggara, Hasanuddin B, bersama Ketua DPRK M Salim Fakhri, Kapolres AKBP Arsyad, dan perwira Kodim 0108 Agara, langsung meluncur ke lokasi, beberapa saat setelah mendapatkan laporan kejadian tersebut.
Aparat Polri/TNI dari Polsek dan Koramil Sigala-gala, dibantu personil TNI Kompi Senapan A Batalyon 114 Lawe Sigala-gala serta personil Kodim 0108 Agara, bergotong royong memindahkan gelondongan kayu dan bebatuan yang menumpuk di badan jalan raya lintas provinsi itu.
Namun, karena kayu dan bebatuan cukup besar dan tak mampu menggunakan tenaga manusia, Pemkab Agara terpaksa mengerahkan satu unit Scopel dan satu unit alat berat Beco. Transportasi Medan-Kutacane yang sempat putus total, kembali normal sekitar pukul 20.30 WIB setelah alat berat dikerahkan di lokasi itu.
Hasan, warga setempat, kepada Serambi Rabu (17/11) mengatakan, pada saat itu terjadi hujan deras dan tiba-tiba datang air dari pegunungan mengalir di lokasi anak sungai itu. Tak lama kemudian, kata dia, air berlumpur semakin deras serta membawa bebatuan dan kayu gelondongan hingga menimbun jalan lintas provinsi Aceh Tenggara menuju Sumatera Utara.
Peristiwa itu, kata Hasan, sempat membuat warga panik dan berlarian ke lokasi yang dianggap aman. Mereka baru kembali setelah air surut sekitar pukul 17.30 WIB.
Hasan menuturkan, beberapa waktu lalu daerah itu juga pernah dilanda banjir, tapi tidak separah kali ini. Mereka menduga penyebab banjir bandang itu terjadi karena di maraknya pembukaan areal perkebunan warga di pegunungan wilayah tersebut. Buktinya, kata dia, bebatuan besar dan kayu gelondongan terbawa dalam musibah itu.
Warga setempat berharap pihak terkait mencari solusi terhadap persoalan itu, karena khawatir akan terjadi bencana yang lebih besar seperti yang terjadi di Wasior, Papua Barat, beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Camat Lawe Sigala-gala, Muhammad Riduan, mengatakan, akibat banjir itu, dua unit rumah di Desa Lawe Tua Gabungan rusak bagian dapurnya. Ia juga mengatakan pihaknya telah menfasilitasi Polhut di wilayahnya untuk memberantas perambahan hutan. Camat Lawe Sigala-gala meminta kepada masyarakat agar tidak merambah hutan karena tindakan tersebut bisa menjadi penyebab terjadinya musibah.
Pantauan di lapangan, saat banjir terjadi, kenderaan tak bisa melintas di jalur tersebut. Kenderaan yang terjebak terpaksa berputar arah dan melintas dari Kecamatan Semadam-Lawe Serke. Di lokasi itu sempat terjadi antrian panjang, karena kenderaan roda empat tak bisa melintas, begitu juga roda dua dan tiga.(as)
Sumber : Serambinews.com
Proses Penetapan Qanun Agara Dipertanyakan
Mon, Nov 22nd 2010, 14:47
KUTACANE - Penetapan 27 qanun Aceh Tenggara oleh pihak DPRK setempat dalam sidang paripurna, Sabtu (20/11), menuai protes dari kalangan aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM). Proses penetapan ke-27 qanun ini dinilai melanggar Qanun Aceh Nomor 3 tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan Qanun.
“Kita sangat terkejut ketika dalam tempo satu hari DPRK Agara langsung mengesahkan 27 rancangan qanun. Ini mencerminkan tidak patuhnya Pemkab atau DPRK terhadap Qanun Aceh Nomor 3 tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan Qanun (TCPQ),” tulis Nasrulzaman, pembina LSM Satyapila Aceh Tenggara, dalam rilisnya kepada Serambi, Minggu (21/11).
Nasrulzaman berpendapat, penetapan ke-27 qanun itu tidak melalui prosedur semestinya. Sepengetahuannya, kata Nasrulzaman, selama ini belum ada penyampaian atau sosialisasi kepada publik tentang pra-rancangan ke-27 qanun tersebut. Menurut dia, ini melanggar pasal 22 Qanun Aceh Nomor 3 tahun 2007 yang mengharuskan pelibatan publik melalui seminar, lokakarya, FGD, rapat dengar pendapat, dan bentuk lainnya.
“Karena sangat tidak mungkin dalam tempo enam bulan 27 qanun mampu dihasilkan secara kilat, kecuali memang tidak dibahas dan tidak memenuhi ketentuan Qanun Aceh Nomor 3 tahun 2007,” ujar dia.
Selain itu, lanjut dia, berdasarkan pasal 25 Qanun Nomor 3/2007, mengharuskan bahwa partisipasi masyarakat harus mulai terlibat sejak dari fase persiapan pra-rancangan, fase pembahasan, fase seminar akademik, hingga fase pembahasan di DPRK.
“Oleh karenanya, sebagai masyarakat kita patut menolak penetapan 27 qanun hasil kebut semalam yang ditetapkan oleh DPRK Agara. Karena mekanismenya sudah melanggar hukum yang lebih tinggi dan tidak ada alasan logis yang memungkinkan Pemkab atau DPRK untuk menafikan Qanun Nomor 3 TCPQ,” ujarnya.
Ia menambahkan, tindakan ini menunjukkan kepada masyarakat bahwa ada ketidakpatuhan dan kesewenang-wenangan Pemkab atau DPRK Agara dalam menjalankan fungsinya. Hal lain juga mengesankan bahwa DPRK sudah merasa tidak butuh masukan dari masyarakat lagi.
“Padahal seyogiayanya mereka harus sadar bahwa kemampuan mereka juga terbatas sekali. Harus diingat bahwa DPRK kerjanya bukan hanya menetapkan, tetapi juga membahas dan meneliti secara komprehensif setiap raqan yang diajukan eksekutif. Karena telah batal demi hukum, maka semua dana yang keluar dalam penetapan ini telah mencederai keadilan masyarakat karena biaya yang besar itu telah terbuang begitu saja,” ujar Nasrulzaman.(as)
Sumber : Serambinews.com
KUTACANE - Penetapan 27 qanun Aceh Tenggara oleh pihak DPRK setempat dalam sidang paripurna, Sabtu (20/11), menuai protes dari kalangan aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM). Proses penetapan ke-27 qanun ini dinilai melanggar Qanun Aceh Nomor 3 tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan Qanun.
“Kita sangat terkejut ketika dalam tempo satu hari DPRK Agara langsung mengesahkan 27 rancangan qanun. Ini mencerminkan tidak patuhnya Pemkab atau DPRK terhadap Qanun Aceh Nomor 3 tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan Qanun (TCPQ),” tulis Nasrulzaman, pembina LSM Satyapila Aceh Tenggara, dalam rilisnya kepada Serambi, Minggu (21/11).
Nasrulzaman berpendapat, penetapan ke-27 qanun itu tidak melalui prosedur semestinya. Sepengetahuannya, kata Nasrulzaman, selama ini belum ada penyampaian atau sosialisasi kepada publik tentang pra-rancangan ke-27 qanun tersebut. Menurut dia, ini melanggar pasal 22 Qanun Aceh Nomor 3 tahun 2007 yang mengharuskan pelibatan publik melalui seminar, lokakarya, FGD, rapat dengar pendapat, dan bentuk lainnya.
“Karena sangat tidak mungkin dalam tempo enam bulan 27 qanun mampu dihasilkan secara kilat, kecuali memang tidak dibahas dan tidak memenuhi ketentuan Qanun Aceh Nomor 3 tahun 2007,” ujar dia.
Selain itu, lanjut dia, berdasarkan pasal 25 Qanun Nomor 3/2007, mengharuskan bahwa partisipasi masyarakat harus mulai terlibat sejak dari fase persiapan pra-rancangan, fase pembahasan, fase seminar akademik, hingga fase pembahasan di DPRK.
“Oleh karenanya, sebagai masyarakat kita patut menolak penetapan 27 qanun hasil kebut semalam yang ditetapkan oleh DPRK Agara. Karena mekanismenya sudah melanggar hukum yang lebih tinggi dan tidak ada alasan logis yang memungkinkan Pemkab atau DPRK untuk menafikan Qanun Nomor 3 TCPQ,” ujarnya.
Ia menambahkan, tindakan ini menunjukkan kepada masyarakat bahwa ada ketidakpatuhan dan kesewenang-wenangan Pemkab atau DPRK Agara dalam menjalankan fungsinya. Hal lain juga mengesankan bahwa DPRK sudah merasa tidak butuh masukan dari masyarakat lagi.
“Padahal seyogiayanya mereka harus sadar bahwa kemampuan mereka juga terbatas sekali. Harus diingat bahwa DPRK kerjanya bukan hanya menetapkan, tetapi juga membahas dan meneliti secara komprehensif setiap raqan yang diajukan eksekutif. Karena telah batal demi hukum, maka semua dana yang keluar dalam penetapan ini telah mencederai keadilan masyarakat karena biaya yang besar itu telah terbuang begitu saja,” ujar Nasrulzaman.(as)
Sumber : Serambinews.com
Minggu, 21 November 2010
DPRK Agara Sahkan 27 Qanun
Sun, Nov 21st 2010, 14:07

Ketua DPRK Aceh Tenggara M Salim Fakri (kanan) menandatangani rancangan 27 qanun yang disahkan di Agara di Gedung DPRK dan disaksikan oleh Bupati Aceh Tenggara Hasanuddin B dan Muspida lainnya, Sabtu (20/11). SERAMBI/ASNAWI ABDULAH LUWI
KUTACANE - DPRK Aceh Tenggara mengesahkan sebanyak 27 qanun yang mencakup berbagai aturan dan pelayanan untuk masyarakatnya. Pengesahan ke-27 qanun itu dilakukan pihak legislatif dalam sidang paripurna pengesahan rancangan qanun-qanun Agara di Gedung DPRK, Sabtu (20/11).
Ketua DPRK Aceh Tenggara, M Salim Fakhri, mengatakan, agenda paripurna pengesahan raqan-raqan ini telah lama direncanakan, bahkan sempat tertunda beberapa kali. Hal ini diakibatkan pembahas materi raqan-raqan sangat sensitif, sehingga perlu pendalaman dan formulasi kebijakan dengan akurasi yang sangat tinggi, agar raqan yang dibuat bermanfaat bagi rakyat Agara.
“Raqan-raqan yang kita sahkan pada rapat paripurna ini merupakan raqan prioritas tahun 2010. Sebahagian besar raqan merupakan raqan yang belum dibahas dan disahkan oleh DPRK lalu, sehingga pada keanggotaan DPRK saat ini diproritaskan untuk dibahas,” ujarnya.
Ditambahkan, beberapa raqan berada di luar program prioritas, hal ini disebabkan urgensi raqan atau sangat penting dan mendesak. “Perlu diketahui seluruh raqan yang disahkan itu berasal dari usul inisiatif bupati atau eksekutif. Kami mengapresiasi positif atas kerja keras eksekutif dalam merumuskan awal dari raqan-raqan tersebut,” ungkap M Salim.
Sementara itu, Bupati Aceh Tenggara, Hasanuddin B menyatakan, raqan-raqan yang dibahas dan disahkan itu akan menjadi pijakan dasar bagi pihaknya dalam merumuskan kebijakan yang berkaitan dengan materi yang diatur. Dengan demikian, implementasinya menjadi penting untuk diukur ke depan, apakah bermanfaat atau tidak.
“Kebetulan, raqan-raqan yang dibahas di DPRK beberapa waktu lalu, dan hari ini disahkan, merupakan raqan usulan yang berasal dari eksekutif. Namun, kami yakin raqan yang telah dibahas jauh lebih sempurna dibandingkan dengan draf awal yang kami sampaikan,” ujarnya.
Di antara qanun yang disahkan kemarin adalah, perubahan pertama qanun Kabupaten Agara nomor 01 tahun 2008 tentang susunan organisasi dan tata kerja SKPK, pembentukan susunan organisasi dan tata kerja badan penanggulangan bencana daerah Agara, pembentukan organisasi dan tata kerja badan keluarga berencana, penghapusan kelurahan Kota Kutacane dan pembentukan Kute Kutacane Kecamatan Babussalam.
Kemudian ada juga raqan tentang perubahan pertama qanun nomor 10 tahun 1999 tentang retribusi tempat khusus parkir, perubahan pertama qanun nomor 12 tahun 2002 tentang retribusi izin bongkar muat barang dagangan, perubahan pertama qanun nomor 8 tahun 2002 tentang retribusi terminal, izin mendirikan bangunan dan retribusi izin mendirikan bangunan (RIMB).
Selanjutnya perubahan pertama qanun nomor 2 tahun 2002 tentang retribusi pelayanan kesehatan pada RSU H Sahuddin Kutacane, Perubahan pertama qanun nomor 1 tahun 1999 tentang retribusi pelayanan kesehatan dan pemeriksaan kesehatan industri makanan dan minuman air, serta usaha tempat-tempat umum di Kabupaten Agara.(as)
sumber : Serambinews.com

Ketua DPRK Aceh Tenggara M Salim Fakri (kanan) menandatangani rancangan 27 qanun yang disahkan di Agara di Gedung DPRK dan disaksikan oleh Bupati Aceh Tenggara Hasanuddin B dan Muspida lainnya, Sabtu (20/11). SERAMBI/ASNAWI ABDULAH LUWI
KUTACANE - DPRK Aceh Tenggara mengesahkan sebanyak 27 qanun yang mencakup berbagai aturan dan pelayanan untuk masyarakatnya. Pengesahan ke-27 qanun itu dilakukan pihak legislatif dalam sidang paripurna pengesahan rancangan qanun-qanun Agara di Gedung DPRK, Sabtu (20/11).
Ketua DPRK Aceh Tenggara, M Salim Fakhri, mengatakan, agenda paripurna pengesahan raqan-raqan ini telah lama direncanakan, bahkan sempat tertunda beberapa kali. Hal ini diakibatkan pembahas materi raqan-raqan sangat sensitif, sehingga perlu pendalaman dan formulasi kebijakan dengan akurasi yang sangat tinggi, agar raqan yang dibuat bermanfaat bagi rakyat Agara.
“Raqan-raqan yang kita sahkan pada rapat paripurna ini merupakan raqan prioritas tahun 2010. Sebahagian besar raqan merupakan raqan yang belum dibahas dan disahkan oleh DPRK lalu, sehingga pada keanggotaan DPRK saat ini diproritaskan untuk dibahas,” ujarnya.
Ditambahkan, beberapa raqan berada di luar program prioritas, hal ini disebabkan urgensi raqan atau sangat penting dan mendesak. “Perlu diketahui seluruh raqan yang disahkan itu berasal dari usul inisiatif bupati atau eksekutif. Kami mengapresiasi positif atas kerja keras eksekutif dalam merumuskan awal dari raqan-raqan tersebut,” ungkap M Salim.
Sementara itu, Bupati Aceh Tenggara, Hasanuddin B menyatakan, raqan-raqan yang dibahas dan disahkan itu akan menjadi pijakan dasar bagi pihaknya dalam merumuskan kebijakan yang berkaitan dengan materi yang diatur. Dengan demikian, implementasinya menjadi penting untuk diukur ke depan, apakah bermanfaat atau tidak.
“Kebetulan, raqan-raqan yang dibahas di DPRK beberapa waktu lalu, dan hari ini disahkan, merupakan raqan usulan yang berasal dari eksekutif. Namun, kami yakin raqan yang telah dibahas jauh lebih sempurna dibandingkan dengan draf awal yang kami sampaikan,” ujarnya.
Di antara qanun yang disahkan kemarin adalah, perubahan pertama qanun Kabupaten Agara nomor 01 tahun 2008 tentang susunan organisasi dan tata kerja SKPK, pembentukan susunan organisasi dan tata kerja badan penanggulangan bencana daerah Agara, pembentukan organisasi dan tata kerja badan keluarga berencana, penghapusan kelurahan Kota Kutacane dan pembentukan Kute Kutacane Kecamatan Babussalam.
Kemudian ada juga raqan tentang perubahan pertama qanun nomor 10 tahun 1999 tentang retribusi tempat khusus parkir, perubahan pertama qanun nomor 12 tahun 2002 tentang retribusi izin bongkar muat barang dagangan, perubahan pertama qanun nomor 8 tahun 2002 tentang retribusi terminal, izin mendirikan bangunan dan retribusi izin mendirikan bangunan (RIMB).
Selanjutnya perubahan pertama qanun nomor 2 tahun 2002 tentang retribusi pelayanan kesehatan pada RSU H Sahuddin Kutacane, Perubahan pertama qanun nomor 1 tahun 1999 tentang retribusi pelayanan kesehatan dan pemeriksaan kesehatan industri makanan dan minuman air, serta usaha tempat-tempat umum di Kabupaten Agara.(as)
sumber : Serambinews.com
Langganan:
Komentar (Atom)