Minggu, 21 November 2010

DPRK Agara Sahkan 27 Qanun

Sun, Nov 21st 2010, 14:07


Ketua DPRK Aceh Tenggara M Salim Fakri (kanan) menandatangani rancangan 27 qanun yang disahkan di Agara di Gedung DPRK dan disaksikan oleh Bupati Aceh Tenggara Hasanuddin B dan Muspida lainnya, Sabtu (20/11). SERAMBI/ASNAWI ABDULAH LUWI


KUTACANE - DPRK Aceh Tenggara mengesahkan sebanyak 27 qanun yang mencakup berbagai aturan dan pelayanan untuk masyarakatnya. Pengesahan ke-27 qanun itu dilakukan pihak legislatif dalam sidang paripurna pengesahan rancangan qanun-qanun Agara di Gedung DPRK, Sabtu (20/11).

Ketua DPRK Aceh Tenggara, M Salim Fakhri, mengatakan, agenda paripurna pengesahan raqan-raqan ini telah lama direncanakan, bahkan sempat tertunda beberapa kali. Hal ini diakibatkan pembahas materi raqan-raqan sangat sensitif, sehingga perlu pendalaman dan formulasi kebijakan dengan akurasi yang sangat tinggi, agar raqan yang dibuat bermanfaat bagi rakyat Agara.

“Raqan-raqan yang kita sahkan pada rapat paripurna ini merupakan raqan prioritas tahun 2010. Sebahagian besar raqan merupakan raqan yang belum dibahas dan disahkan oleh DPRK lalu, sehingga pada keanggotaan DPRK saat ini diproritaskan untuk dibahas,” ujarnya.

Ditambahkan, beberapa raqan berada di luar program prioritas, hal ini disebabkan urgensi raqan atau sangat penting dan mendesak. “Perlu diketahui seluruh raqan yang disahkan itu berasal dari usul inisiatif bupati atau eksekutif. Kami mengapresiasi positif atas kerja keras eksekutif dalam merumuskan awal dari raqan-raqan tersebut,” ungkap M Salim.

Sementara itu, Bupati Aceh Tenggara, Hasanuddin B menyatakan, raqan-raqan yang dibahas dan disahkan itu akan menjadi pijakan dasar bagi pihaknya dalam merumuskan kebijakan yang berkaitan dengan materi yang diatur. Dengan demikian, implementasinya menjadi penting untuk diukur ke depan, apakah bermanfaat atau tidak.

“Kebetulan, raqan-raqan yang dibahas di DPRK beberapa waktu lalu, dan hari ini disahkan, merupakan raqan usulan yang berasal dari eksekutif. Namun, kami yakin raqan yang telah dibahas jauh lebih sempurna dibandingkan dengan draf awal yang kami sampaikan,” ujarnya.

Di antara qanun yang disahkan kemarin adalah, perubahan pertama qanun Kabupaten Agara nomor 01 tahun 2008 tentang susunan organisasi dan tata kerja SKPK, pembentukan susunan organisasi dan tata kerja badan penanggulangan bencana daerah Agara, pembentukan organisasi dan tata kerja badan keluarga berencana, penghapusan kelurahan Kota Kutacane dan pembentukan Kute Kutacane Kecamatan Babussalam.

Kemudian ada juga raqan tentang perubahan pertama qanun nomor 10 tahun 1999 tentang retribusi tempat khusus parkir, perubahan pertama qanun nomor 12 tahun 2002 tentang retribusi izin bongkar muat barang dagangan, perubahan pertama qanun nomor 8 tahun 2002 tentang retribusi terminal, izin mendirikan bangunan dan retribusi izin mendirikan bangunan (RIMB).

Selanjutnya perubahan pertama qanun nomor 2 tahun 2002 tentang retribusi pelayanan kesehatan pada RSU H Sahuddin Kutacane, Perubahan pertama qanun nomor 1 tahun 1999 tentang retribusi pelayanan kesehatan dan pemeriksaan kesehatan industri makanan dan minuman air, serta usaha tempat-tempat umum di Kabupaten Agara.(as)

sumber : Serambinews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar